Ada yang bisa kami bantu?
Melalui akun pribadi twitternya, Presiden Jokowi mengumumkan kanal baru yang dinamakan laporpresiden.org, “Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya melalui http://www.laporpresiden.org “ tulis Presiden di akun Twitter pribadinya @jokowi. Presien Jokowi menegaskan bahwa kanal laporpresiden.org merupakan salah satu kreativitas anak bangsa. Beragam masalah Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada rakyat dari seluruh Indonesia untuk mengajukan laporan seputar permasalahan dari berbagai aspek untuk diajukan ke Presiden dan menerima tanggapan dari anggota masyakat lainnya melalui kanal laporpresiden.org. Pada halaman muka kanal http://www.laporpresiden.org ada sejumlah yang mendapatkan tanggapan dari rakyat, seperti masalah pecat Menpora, usulan kebijakan hukuman mati untuk koruptor, perubahan peraturan BPJS Ketenagakerjaan hingga kenaikan gaji dan pembubaran Ormas yang meresahkan masyarakat. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Jl. Gajah Mada No. 22Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61381
085 mail_outline [email protected]
Jenis dan Sarana Penyampaian Pengaduan
Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada BCA secara lisan atau tertulis melalui:
BCA mengimbau Konsumen untuk senantiasa berhati-hati atas modus penggunaan nomor kontak atau akun BCA palsu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BCA.
Untuk kemudahan menghubungi Halo BCA, Konsumen dapat mengunduh aplikasi haloBCA yang tersedia di Play Store (Android) atau di Appstore (iOS).
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jangka waktu tersebut di atas juga berlaku untuk pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen berupa:
a. permintaan informasi mengenai produk dan/atau jasa yang dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau ketentuan internal BCA mengenai produk dan/atau jasa yang disediakan oleh BCA;
b. tata cara pengaduan Konsumen kepada BCA; dan/atau
c. informasi lain mengenai produk dan/atau jasa yang perlu diketahui oleh Konsumen.
10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika:
a. kantor BCA yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor BCA tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor BCA tersebut;
b. pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen BCA; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali BCA.
Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh BCA jika:
a. penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan
b. tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan oleh BCA.
Dalam hal BCA membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara lisan, BCA berhak meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
BCA akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen telah melengkapi dokumen berupa:
BCA berhak menolak menangani pengaduan Konsumen jika:
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
No. telp: 021-2527700
E-mail: [email protected]
Website: https://lapssjk.id/
92%92% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
8%8% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Situs web Divisi Humas Polri memang down, tetapi bukan berarti karena serangan peretas.
Polri menanggapi isu peretasan subdomain Divisi Hubungan Masyakarat (Humas) pada alamat http://humas.polri.go.id/.
Kelompok peretas yang menamakan diri sebagai "Army Anons" melumpuhkan situs web polri.