Lihat perubahan sikap suami
Sebelum meminta cerai, perhatikan dulu bagaimana sikap suami setelah ketahuan selingkuh. Apakah ada perubahan menuju arah lebih baik atau penyesalan yang mendalam? Bisa jadi selingkuh terjadi sesaat dan suami sebenarnya masih ingin melanjutkan pernikahan, serta mau berkomitmen untuk tidak mengulanginya lho, Bunda.
Pertimbangan dalam agama Islam
Dalam agama Islam, gugatan cerai dibagi menjadi dua istilah: fasakh dan khuluk. Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri, di mana istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.
Sementara khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, namun ia perlu mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada suami. Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk.
Aturan Gugat Cerai karena Suami atau Istri Selingkuh
Perzinahan merupakan perbuatan pidana yang diatur hukumannya dalam undang-undang. Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ancaman pidana perilaku perzinahan berupa hukuman penjara paling lama 9 bulan bagi suami atau istri yang melakukan perselingkuhan berujung zinah di dalam perkawinan yang sah di mata hukum.
Jika Anda mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh berujung perzinahan, maka hal paling mendasar yang perlu disiapkan adalah bukti gugatan. Permohonan cerai tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan salah satu pihak. Penggugat harus menyiapkan bukti jelas yang dapat dikonfirmasi oleh Majelis Hakim di persidangan sebagai situasi pelanggaran hubungan perkawinan yang sebenarnya.
Bukti yang dimaksud bisa dalam berbagai bentuk, misalnya foto, bukti rekaman pesan singkat, CCTV, adanya saksi, dan lain-lain. Dalam hal ini, Anda mungkin perlu berkonsultasi dengan ahli hukum terkait barang bukti perselingkuhan yang Anda maksudkan.
Jika ada pihak yang menduga adanya perselingkuhan, tetapi belum dapat membuktikan tindak perzinahan, maka hal tersebut belum dapat diajukan sebagai alasan gugatan cerai. Dengan demikian, pihak penggugat yang ingin mengajukan perceraian bisa membuat permohonan dengan alasan lainnya.
Salah satu alasan yang bisa digunakan adalah adanya pertengkaran atau perselisihan terus menerus karena perselingkuhan suami atau istri. Pada akhirnya, perselisihan tersebut dinilai menjadi penyebab tujuan perkawinan ideal tidak tercapai dan tidak ada harapan lagi untuk rukun. Alasan hubungan tidak harmonis inilah yang bisa menggantikan alasan perzinahan akibat pasangan berselingkuh.
MENUDUH ISTRI SELINGKUH
Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Saat kaum muslimin kurang peduli dengan aturan-aturan syari’at, maka efek negatif menjadi sebuah keniscayaan, cepat ataupun lambat. Misalnya, yang berkenaan wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang tidak sesuai syari’at plus tanpa kebutuhan mendesak. Akibatnya, sering memancing perbuatan kriminal. Isu pergaulan bebas serta isu kesetaraan gender yang sering digembar-gemborkan berbagai media massa, menambah suasana semakin parah. Akhirnya, biduk rumah tangga yang selama ini adem ayem mulai dihantui berbagai problem dan diterpa badai fitnah. Mulai dari tuduhan selingkuh yang diarahkan kepada pasangan hidup, meragukan anak yang terlahirkan dari rahim sang istri sebagai anak dia bahkan sampai pada tahap penolakan terhadap anak yang dilahirkan istri. Artinya, sang suami menuduh istrinya berzina dengan orang lain. Bagaimanakah hukumnya dan bagaimana solusinya?
Menuduh Selingkuh Adalah Dosa Besar Dalam Islam menuduh seorang wanita muslimah berbuat zina adalah perkara besar dan termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharam oleh Allah Azza wa Jalla kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah.” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman khusus bagi seorang yang menuduh orang lain berzina kemudian tidak mampu mendatangkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ – اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[an-Nûr/24: 4-5].
LI’AAN SOLUSINYA Permasalahannya adalah bila seorang lelaki mendapatkan istrinya berzina dengan lelaki lain dan tidak memiliki saksi dalam hal ini. Ia tidak mungkin menerima hal itu begitu saja namun tidak berdaya karena tidak memiliki saksi. Untuk menuntaskan problem ini, syari’at menetapkan Li’ân atau Mulâ’anah.
Pengertian Li’ân atau Mulâ’anah. Kata Li’ân (اللعَان) dan Mulâ’anah (الملاعنة) adalah kata dasar (Mashdar) dari لاَعَنَ – يُلاَعِنُ – مُلاَعَنَةً وَ لِعَانًا bermakna melaknat. Kata Li’ân mengikuti pola (wazan) فِعَال yang secara umum menunjukkan perbuatan itu berasal dari dua arah. Sehingga makna li’ân dalam bahasa Arab adalah saling melaknat diantara dua orang.[1]
Sedangkan menurut ulama syari’at, Li’ân adalah persaksian-persaksian yang ditegaskan dengan sumpah dengan menyebut nama Allah, diiringi kalimat laknat dan kalimat kemurkaan.[2]
Proses persaksian ini dinamakan Li’ân karena si lelaki (si Suami) menyatakan : ‘bahwa la’nat Allah atasku, jika Aku termasuk orang-orang yang berdusta’. Lafadz ini (laknat-red) diambil (sebagai nama-red) tanpa melihat lafazh al-Ghadhab (yang dipergunakan untuk menguatkan pesaksiaan sang istri-red) walaupun keduanya ada pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat an-Nûr/24 ayat ke 6 – 9 , juga karena lafazh laknat lebih dulu disebutkan daripada lafazh al ghadhab serta pihak suami (lelaki) lebih kuat dari pihak wanita, karena sang suami mampu memulai dengan laknat.
Ada juga yang menyatakan bahwa hal itu dari kata laknat yang bermakna pengusiran dan penjauhan dank arena setiap pasangan suami istri tersebut menjauhi pasangannya dan diharamkan antara keduanya melakukan hubungan pernikahan selama-lamanya.[3]
Sebab Li’ân Li’ân diadakan dengan sebab tuduhan zina (selingkuh) dari seorang suami yang diarahkan ke istrinya namun dia tidak mampu mendatangkan empat saksi. Syaikh Shâlih al-Fauzan menuturkan : ‘Apabila seorang lelaki menuduh istrinya berzina maka ia harus menegakkan bukti saksi atas tuduhan tersebut. Apabila tidak bisa, maka ia akan dikenai hukuman penuduh zina. Hukuman ini tidak bisa gugur darinya kecuali dengan bersaksi untuk dirinya empat kali disertai sumpah dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa ia termasuk orang yang jujur dan kelima mendoakan kecelakaan untuk dirinya dengan melaknat (dirinya) apabila berdusta. Jika ia telah melakukan hal ini maka dia terbebas dari hukuman penuduh zina.[4]
Syariat Li’ân. Li’ân atau Mulâ’anah disyariatkan dalam islam dengan dasar al-Qur`an, Sunnah dan Ijmâ’.
Dari Al-Qur`an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ –وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ –وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۙ –وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.[an-Nûr/24 : 6-9]
Sedangkan dari sunnah diantaranya hadits Sahl bin Sa’ad as-Sâ’idi Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
أَنَّ عُوَيْمِرَ أَتَى عَاصِمَ بْنَ عَدِيٍّ وَكَانَ سَيْدَ بَنِيْ عَجْلاَن فَقَالَ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ فِيْ رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ سَلْ لِيْ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ ذَلِكَ ! فَأَتَى عَاصِمٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ – فَكَرِهَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَسَائِلَ- فَسَأَلَهُ عُوَيْمِرُ فَقَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَرِهَ الْمَسَائِلَ وَ عَابَهَا. قَالَ عُوَيْمِرُ: وَ اللهِ لاَ أَنْتَهِي حَتَّى أَسأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. فَجَاءَ عُوَيْمِرُ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ! رَجُلٌ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ أَنْزَلَ اللهُ الْقُرْآنَ فِيْكَ وَ فِيْ صَاحِبِكَ. فَأَمَرَهُمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُلاَعَنَةِ بِمَا سَمَّى اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَلاَعَنَهَا ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ حَبَسْتَهَا فَقَدْ ظَلَمْتَهَا فَطَلَّقَهَا فَكَانَتْ سُنَّةً لِمَنْ كَانَ بَعْدَهَا فِيْ الْمُتَلاَعِنَيْنِ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : انْظُرُوْا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَم أَدْعَج الْعَيْنَيْنِ عَظِيْم الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّج السَّاقَيْنِ فَلاَ أَحَسَبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ وَقَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا وَ إِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِر كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلاَ أَحْسَبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ وَقَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا. فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الّذِيْ نَعَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تَصْدِيْقِ عُوَيْمِرٍ فَكَانَ بَعْدُ يُنْسَبُ إِلَى أُمِّهِ
Sesungguhnya ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu mendatangi ‘Ashim bin ‘Adi Radhiyallahu anhu yang beliau adalah kepala bani ‘Ajlân seraya berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang mendapati seorang lelaki bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (balas-red) membunuhnya atau bagaimana ia harus berbuat ? Tanyakanlah hal ini untukku kepada Rasulullah! Lalu ‘Ashim Radhiyallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata : “Wahai Rasulullah! – Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan seperti itu- lalu ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu bertanya kepada Ashim Radhiyallahu anhu dan ia jawab bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan tersebut dan mencelanya. ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu berkata : ‘Demi Allah ! aku tidak akan berhenti sampai aku bisa bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Lalu ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu datang dan berkata : Wahai Rasulullah! Seorang lelaki mendapatkan lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (akan balas-red) membunuhnya atau bagaimana seharusnya ia berbuat ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Al-Qur`an tentangmu dan istrimu. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan keduanya bermulâ’anah (saling melaknati) dengan yang telah Allah sebutkan dalam kitabNya. Lalu keduanya melakukan mulâ’anah. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kamu menahan dia berarti kamu menzhaliminya.” Lalu Uwaimir Radhiyallahu anhu menceraikan istrinya. Kemudian jadilah itu sebagai sunnah bagi generasi setelah keduanya dalam mula’anah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perhatikanlah! Apabila perempuan itu melahirkan anak yang hitam, bermata lebar dan hitam, pantatnya besar dan kedua betisnya besar, maka aku yakin bahwa ‘Uwaimir jujur dalam hal ini dan bila melahirkan anak yang putih kemerahan, maka saya yakin bahwa ‘Uwaimir telah berdusta. Lalu wanita itu melahirkan seorang bayi yang memiliki sifat seperti yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kejujuran ‘Uwaimir. Setelah itu, anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.[5]
Demikian juga hadits Anas Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
إِنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ وَكَانَ أَخَا الْبَرَاءِ بْنِ مَالِكٍ لِأُمِّهِ وَكَانَ أَوَّلَ رَجُلٍ لاَعَنَ فِي الْإِسْلَامِ قَالَ فَلَاعَنَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالِ بْنِ أُمَيَّةَ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ قَالَ فَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ
Sesungguhnya Hilal bin Umayyah Radhiyallahu anhu menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma` Radhiyallahu anhu . Hilal Radhiyallahu anhu adalah saudara seibu dari al-Barâ‘ bin Mâlik Radhiyallahu anhu dan beliau adalah lelaki pertama yang melakukan mulâ‘anah dalam Islam. Beliau berkata : Lalu Hilal Radhiyallahu anhu melakukan mulâ‘anah terhadap istrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad : “Pehatikanlah wanita itu! apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus dan matanya tidak bening maka ia milik Hilal bin Umayyah dan bila melahirkan anak berbola mata hitam, keriting dan kedua betisnya kecil, maka ia dari Sarik bin Sahma`. Anas Radhiyallahu anhu berkata: Saya diberitahu wanita itu melahirkan anak yang berbola mata hitam, keriting dan kecil kedua betisnya. [6]
Adapun Ijmâ, maka al-Hâfidz Ibnu Hajar telah menukilkan Ijmâ’ atas pensyariatan Li’ân. [7]
Hikmat Pensyariatan Li’ân. Diantara hikmah pensyariatan li’ân yaitu untuk menjaga nasab dan menolak aib dari suami.[8]
Syarat Sah Li’aan Li’ân diterapkan apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut :
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 : 6]
Proses Pelaksanaan Li’ân.[15] Dapat disimpulkan dari nash al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa prosesi li’ân adalah sebagai berikut:
أَشْهَدُ بِاللهِ إِنِّيْ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ فِيْمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ مِنَ الزِّنَا
Saya bersaksi dengan nama Allah, sungguh saya jujur dalam semua tuduhan zina yang saya arahkan kepada istri saya ini !.
Seandainya li’ân karena mengingkari anak yang dilahirkan maka qâdhi (hakim) memerintahkannya untuk menyatakan:
أَشْهَدُ بِاللهِ لَقَدْ زَنَتْ وَمَا هَذَا الْوَلَدُ بِولَدِيْ
(Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa wanita ini telah berzina dan anak ini bukan anak saya).
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat yang membolehkan li’ân dengan selain bahasa Arab.[16]
وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ
Semoga laknat Allah menimpa saya apabila saya berdusta.
Dengan ini maka ia terbebas dari jerat hukuman.
أَشْهَدُ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِيْنَ
(Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa ia (suaminya-red) bohong) sebanyak empat kali.
وَعَلَيَّ غَضَبُ اللهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ
Semoga kemurkaan Allah menimpa saya apabila ia termasuk orang yang jujur.
Kemudian iapun terbebas dari tuntutan hukum dan mulâ’anah telah terlaksana. Dengan demikian, semua konsekwensi akibat li’ân mulai berlaku pada sepasang suami istri ini.
Konsekwensi dari Li’aan. Setiap keputusan dan hukum memiliki konsekwensi, demikian juga Li’ân. Ia memiliki beberapa konsekwensi sebagai akibat dari mulâ’anah tersebut. Diantara konsekuensi-konsekuensi tersebut :
أَنَّ النَّبِيَّ e لاَ عَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.[19]
Demikianlah kami sajikan secara ringkas permasalahan mulâ’anah. Semoga pembahasan yang ringkas ini bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ______ Footnote [1] Lihat, asy-Syarhu al-Mumti’ 13/283 [2] Tashîl al-Ilmâm Bi Fiqhi al-Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih bin Abdillah ali Fauzân 5/43 dan lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 13/283. [3] lihat al-I’lân Bi Fawâ`id ‘Umdatil-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin, 8/419 dan al-Bayân Fi Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’I, Yahya al-Ya’mari 10/401 [4] Lihat Tashîl al-Ilmâm, 5/43 dan al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzdzab 19/106. [5] HR Bukhâri no. 4745 (lihat Fat-hul-Bâri 8/448) dan Muslim no. 1492 [6] HR Muslim no 2749. [7] Lihat Fathul Bâri 9/440. [8] lihat al-I’lân Bi Fawâ`id ‘Umdah al-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin, 8/419 [9] Syarat pertama dan kedua diambil dari Shahîh Fikh Sunnah, Abu Mâlik 3/382-383. [10] Lihat Syarhu al-Mumti’ 13/285 [11] Lihat Shahîh Fikh Sunnah 3/385 dan Syarhu al-Mumti’ 13/287 [12] Lihat Syarhu al-Mumti’ 13/288-289. [13] Ibid 13/289 [14] Ibid 13/295 [15] Diambil dari Shahîh Fikih Sunnah 3/387-388. [16] Lihat tarjih beliau ini dalam syarhu al-Mumti’ 13/304. [17] Zâd al-Ma’âd 5/361 [18] Lihat Zâd al-Ma’âd 5/349 dan Syarhu al-Mumti’ 13/304 [19] HR al-Bukhâri, Kitâbuth-Thalâk, Bab Yulhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah. Lihat Fathul Bâri 9/460. [20] Lihat Zâd al-Ma’âd 5/351 dan Shahîh fikh Sunnah 3/392-393 [21] Lihat Zâd al-Ma’âd 5/351 dan Syarhu al-Mumti’ 13/304 [22] Lihat Shahîh fikh Sunnah 3/394 dan Zâd al-Ma’âd 5/354. [23] Tentang hal ini silahkan merujuk kepada mabhats status anak zina hal.????
Ramai kasus mengenai pasangan publik figur yang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh. Selain yang bisa dibaca melalui media massa, kasus ini mungkin juga terjadi di sekitar Anda. Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh adalah perkara yang cukup banyak diajukan. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini diterima secara sah di mata hukum? Anda bisa menemukan jawabannya dalam artikel berikut ini.
Akibat Perceraian karena Perselingkuhan Berujung Perzinahan
Jika dalam sidang cerai nanti pasangan Anda terbukti melakukan perzinahan, maka hal tersebut bisa berbuntut pada penentuan hak asuh anak.
Orang tua, yang terbukti melakukan perbuatan melanggar nilai-nilai hukum atau ketentuan yang berlaku, dianggap menyalahi kewajibannya dalam mendidik anak. Majelis Hakim tentu akan mempertimbangkan alasan perceraian tersebut untuk menentukan pihak mana yang dianggap lebih mampu dalam memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak.
Penting diketahui bahwa dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak berusia di bawah 12 tahun hak asuhnya ada pada pihak ibu. Sementara itu, anak yang berusia di atas 12 tahun dianggap telah memiliki pendapatnya sendiri sehingga dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu jika terjadi perceraian.
Keputusan bisa jadi berbeda ketika yang terbukti selingkuh hingga melakukan perzinahan adalah pihak istri. Kondisi tersebut kemungkinan besar akan membuat hak asuh anak jatuh kepada suami sebagai sosok ayah. Hal itu dikarenakan istri atau ibu dari anak tersebut dinilai tidak mampu menjalankan perannya dengan baik dalam sebuah rumah tangga.
Lalu, apabila istri yang berselingkuh suatu ketika melahirkan anak di kemudian hari, maka pihak suami berhak untuk melakukan tes demi memastikan apakah anak tersebut merupakan anak kandungnya atau bukan.
Jika ditemukan bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, maka suami tidak berkewajiban memberikan nafkah. Akan tetapi, apabila anak yang dilahirkan adalah anak kandungnya, maka sang suami wajib memberikan nafkah.
Adapun selama proses pembuktian, sang suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Nafkah yang wajib diberikan hanya kepada anak hasil pernikahan mereka sebelum bercerai.
Baca Juga: Begini 8 Cara Mempertahankan Rumah Tangga Dari Perceraian
Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh bisa menjadi perkara yang cukup rumit dalam persidangan. Sebaiknya, lakukan konsultasi dengan seorang ahli hukum untuk lebih jelas memahami situasi perkawinan yang Anda alami. Pasalnya, kasus perselingkuhan merupakan situasi perkawinan yang cukup sensitif.
Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang ditawarkan oleh Tim Kandara Law untuk situasi tersebut. Tim Kandara Law merupakan tim beranggotakan para advokat dan ahli hukum berpengalaman yang siap membantu menemukan solusi permasalahan hukum yang Anda hadapi.
Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, khususnya dengan kasus perselingkuhan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!
Hotline: 0811109245 / 081932741333
Email: [email protected]
TRIBUN-MEDAN.com - Apakah harus cerai jika mempunyai suami yang kasar dan selingkuh? Begini penjelasan Buya Yahya.
Menikah merupakan ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia.
Ibadah pernikahan ialah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam.
Maka setelah menikah dan menjadi sepasang suami dan istri memiliki peran masing-masing dalam rumah tangganya.
Sehingga setelah menikah akan ada permasalahan baru yang harus dihadapi lantaran harus menyatukan dua kepala manusia.
Baca juga: Pesan Mulia Buya Yahya Terhadap Orang yang Sering Lupa Gerakan Sholat
Bahkan dalam pernikahan, tak hanya untuk dua insan manusia melainkan harus menyatukan dua keluarga besar.
Terkadang, salah satu permasalahan yang terjadi dalam pernikahan yakni adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri.
Hal ini terjadi dengan latar belakang yang beragam, sehingga solusi untuk menyelesaikannya pun berbeda pula.
Bahkan tak jarang kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu pemicu adanya perceraian.
Lantas, apakah suami yang berlaku kasar dan selingkuh haruskah istri minta cerai?
Begini penjelasan Buya Yahya dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Kenapa Surat Yasin Dibaca Untuk Orang yang Meninggal Dunia
"Saya ibu rumah tangga, sudah menikah 4 tahun, punya anak usia 3 tahun, selama berumah tangga suami saya selalu kasar, jika saya salah langsung emosi dan tak jarang tangan selalu ikut menangani.
Bahkan kalau dia marah selalu terucap kata pisah atau menyerahkan kepada orangtua saya, terkadang saya takut sendiri kalo berhadapan dengan suami.
Takut salah ngomong dan bisa memicu emosinya, padahal selama ini saya selalu sabar dan selalu berusaha menuruti apa yang suami saya mau.
Saat suami ketahuan selingkuh, salah satu hal yang kerap langsung dipikirkan oleh istri adalah minta cerai. Tapi bolehkah istri minta cerai?
Paling penting, sebelum meminta cerai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh istri. Terutama jika keluarga sudah dikaruniai oleh anak.
Seperti diketahui, kesehatan psikis dan masa depan anak masih sangat terpengaruh oleh orang tuanya. Jika perceraian tetap dilakukan dan tidak berakhir dengan baik, bukan tidak mungkin psikis anak bisa terganggu, Bunda.
Selain itu, faktor lain seperti ekonomi juga menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum istri minta cerai dari suami selingkuh.
Nah, berikut hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal boleh atau tidaknya istri minta cerai pada suami yang selingkuh:
Perceraian dalam Perkawinan
Perselingkuhan adalah satu dari banyak alasan keretakan dalam perkawinan atau pernikahan. Hal yang sebaiknya dipahami terlebih dulu adalah mengenai apa itu perkawinan atau pernikahan di mata hukum.
Bagi Anda yang barangkali belum mengetahui hal ini, penting bagi Anda untuk memahami bahwa status suami dan istri sah menjadi salah satu hal yang dilindungi di mata hukum setelah Anda dan pasangan secara resmi melakukan pencatatan buku nikah.
Dalam aturan hukum di Indonesia, perkawinan diterima sebagai salah satu peristiwa hukum dengan tujuan untuk membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Status pengesahannya pun diatur melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama dengan melengkapi sejumlah berkas dan syarat. Jika Anda telah mencatatkan secara resmi perkawinan Anda, maka barulah Anda mendapat jaminan yang sah di mata hukum.
Sistem hukum perkawinan tersebut sekaligus mengatur mengenai bagaimana sebuah hubungan pernikahan bisa berakhir atau terputus. Hal ini juga menjadi sesuatu yang perlu Anda pahami dalam mengajukan gugatan cerai karena suami selingkuh. Ada tiga penyebab utama hubungan perkawinan bisa berakhir secara sah di mata hukum, yaitu:
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perceraian memang menjadi salah satu penyebab sah berakhirnya ikatan perkawinan. Namun, perlu dicatat bahwa proses perceraian yang sah hanya dapat diproses melalui persidangan atas dasar keputusan dari Majelis Hakim, sebagaimana diatur oleh Pasal 39 ayat (1) UUP.
Dalam mengurus perceraian, baik suami maupun istri, dapat menjadi pihak yang mengajukan permohonan perceraian. Pengajuan tersebut juga perlu dilengkapi dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah alasan-alasan gugatan perceraian yang nanti akan dikemukakan di persidangan. Berdasarkan alasan itulah, Majelis Hakim akan memutuskan perkara perceraian.
Pikirkan lagi faktor-faktor penting lainnya
Seperti disebutkan sebelumnya, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan istri sebelum minta cerai. Mulai dari kondisi psikis anak, hingga faktor ekonomi keluarga. Pikirkan matang-matang soal faktor ini sebelum memutuskan, supaya tidak membuat keputusan yang keliru ya, Bunda.
Berikan waktu untuk berpikir bagi diri sendiri, jika perlu libatkan konselor pernikahan. Jangan terburu-buru membuat keputusan cerai, karena efeknya justru bisa sangat mengganggu di kemudian hari.
Seperti dikutip dari Your Tango, ada baiknya Bunda juga memberikan waktu bagi suami untuk memberi penjelasan. Terutama jika ia sudah mengetahui niat cerai yang terpikirkan oleh Bunda. Ini penting guna melihat apakah masih ada niat meneruskan pernikahan dari sisi suami.
Pertimbangkan baik-baik sebelum meminta cerai ya, Bunda!
Simak juga video hikmah perceraian di mata Kirana Larasati:
[Gambas:Video Haibunda]
Apakah Perselingkuhan Bisa Menjadi Alasan Perceraian?
Pertanyaan berikutnya adalah bisakah gugat cerai karena suami atau istri selingkuh? Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa dalam banyak kasus perceraian, perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang jamak dikemukakan.
Pada konsep hukum di Indonesia, sebab-sebab perceraian ternyata juga diatur dalam sebuah undang-undang yang sah, yaitu Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) sebagai peraturan pelaksana UUP.
Dalam pasal tersebut, dapat dicermati bahwa ada enam butir situasi yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan atau gugatan cerai, yaitu:
Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian yang Sering Terjadi
Berdasarkan enam butir alasan yang dapat diajukan dalam proses perceraian tersebut, perselingkuhan diatur sebagai salah satu bentuk perzinahan sebagaimana yang dimaksud pada butir pertama.
Jadi, mengajukan gugat cerai karena suami atau istri selingkuh adalah hal yang mungkin dilakukan dan sah di mata hukum. Terlebih lagi, jika tindakan perselingkuhan telah berujung pada zinah atau hubungan badan di luar nikah.
Meski demikian, Anda perlu memahami bahwa ada aturan yang harus dicermati dalam pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh.